Syarat Kelulusan Mahasiswa PJJ D3 TKJ

D3 TKJ

1. yang menyebabkan mhs pjj tidak lulus atau DO, sesuai dengan peraturan akademik politeknik bahwa mhs dinyatakan tdk lulus apabila IP semesternya <= 1,5, disamping itu kebijakan kita di pengelola PJJ bahwa tingkat kehadiran di poltek dan di ICT center kami gunakan sebagai bahan pertimbangan kelulusan mhs.

Kelulusan mahasiswa ditentukan berdasarkan prestasi akademik mahasiswa dengan kriteria sebagai berikut:

§ IP: <= 1,5 Tidak lulus

§ IP: 1.6 – 1.9 Lulus Percobaan

§ IP: >=2.0 Lulus

2. sesuai dengan peraturan akademik poltek bahwa mhs tidak boleh lulus percobaan secara berturut-turut, artinya apabila semester lalu seorang mhs lulus percobaan kemudian semester sekarang lulus percobaan lagi, maka mhs tersebut dinyatakan tidak bisa melanjutkan ke semester depan.

3. selain berdasarkan IP, sesuai dengan MOU Biro PKLN kelulusan mhs PJJ ditentukan juga berdasarkan sertifikasi

Leave a Reply

You can use these XHTML tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <blockquote cite=""> <code> <em> <strong>